Perubahan Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Ujian SKB Kesamaptaan, SKB CAT, dan Wawancara CPNS Kemenkumham

LOWONGANKERJA15.COM - Perubahan Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Ujian SKB Kesamaptaan, SKB CAT, dan Wawancara CPNS Kemenkumham - Tes Ujian seleksi komepetensi Bidang, Panitia Lowongan Kerja CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang baru baru ini telah menyelesaikan tahapan seleksi kompetensi dasar untuk kualifikasi SMA dan D3, dan akan melanjutkan pada seleksi kompetensi bidang (SKB) Kesamaptaan yang terjadwalkan mulai tanggal 23 oktober mendatang. Perubahan tersebut sudah di informasikan melalui pengumuman resmi di cpns.kemenkumham.go.id. Hal ini menyangkut pengumuman yang dikeluarkan berdasarkan Pengumuman Nomor SEK.KP.02.01-860 tentang hasil seleksi kompetensi dasar bagi peserta dengan kualifikasi pendidikan SLTA (Penjaga Tahanan) dan Diploma III (pemeriksa Keimigrasian Terampil) seleksi calon pegawai negeri sipil Kementerian Hukum dan HAM dan hasil Keputusan Rapat Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tanggal 4 Oktober 2017, jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi bidang adalah sebagaimana terlampir. Dengan ketentuan sebagai berikut

A. SLTA (Penjaga tahanan) seleksi kompetensi bidang melalui Kesamaptaan


  1. 1, Peserta wajib hadir mengikuti seleksi kompetensi Bidang sesuai jadwal, waktu dan tempat yang telah ditentukan;
    1. Waktu : Pukul 06.00 (diawali dengan pembagian kelompok)
    2. Pakaian : - Pria : Kaos Putih, Celana Pendek Putih dan Sepatu Olahraga;
    3. - Wanita : Kaos Putih, Celana Training Gelap dan Sepatu Olahraga; 
  2. Peserta wajib membawa :
    1. a. Kaftu Pesefta Ujian asli;
    2. b. Kartu Tanda Penduduk (KfP) asli / Surat Keterangan Perekaman Kependudukan;
    3. c. Bagi pesefta yang tidak membawa KTP karena hilang, wajib menunjukan surat kehilangan dari kepolisian dan membawa kaftu keluarga yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN serta menunjukan ijasah SLTA asli;
    4. d. Pena/ Ballpoint,
  3. Pesefta yang tidak sesuai identitas/fisik dengan data yang terdapat di kartu pesefta ujian dan atau tidak membawa dokumen sebagaimana angka 2 serta terindikasi akan melakukan kecurangan, tidak dapat mengikuti ujian; 
  4. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
  5. Peserta wajib hadir 30 menit sebelum pelaksanaan seleksi dimulai dan dianjurkan sarapan pagi terlebih dahulu (Pukul 05.30 WIB);
  6. Bagi pesefta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat atau roda dua di dalam lingkungan tempat pelakanaan ujian; 
  7. Kelulusan pesefta adalah prestasi pesefta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa FUfl, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan Kepada para pesefta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
  8. Bagi pesefta hamil/sakit wajib menandatangani surat pernyataan yang diketahui oleh pihak keluarga sebelum mengikuti seleksi;
  9. Jadwal pelaksanaan Seleki Kompetensi Bidang melalui Pengamatan Fisik dan Keterampilan akan diumumkan pada tanggal 13 Oktober 2017 pada cpns.kemenkumham.go.id
  10. Apabila katu peseta ujian hilanglrusak wajib mencetak kembali pada laman sscn.bkn.go.id dilegalisir di Kantor Wilayah dengan membawa bukti berupa kartu pendaftaran SSCN dan membawa pas photo berlatar belakang merah ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar sebelum pelaksanaan seleksi dimulai;
  11. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.


DIPLOMA III (PEMERIKSA KEIMIGRASIAN) seleksi kompetensi bidang melalui CAT Substansi

  1. Peserta wajib hadir mengikuti seleksi kompetensi Bidang sesuai jadwal, waktu dan tempat yang telah ditentukan;
  2. Pesefta wajib membawa :
    1. a. Kartu Peserta Ujian asli;
    2. b, Kartu Tanda Penduduk (KfP) asli I Surat Keterangan Perekaman Kependudukan;
    3. c. Bagi peserta yang tidak membawa KTP karena hilang, wajib menunjukan surat kehilangan dari kepolisian dan membawa kaftu keluarga yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN serta menunjukan ijasah Diploma III asli;
  3. Pesefta yang tidak sesuai identitas/fisik dengan data yang terdapat di kartu peserta ujian dan atau tidak membawa dokumen sebagaimana angka 2 sefta terindikasi akan melakukan kecurangan, tidak dapat mengikuti ujian; 
  4. Peserta wajib memakai pakaian rapi dan sopan, yaitu kemeja putih tanpa corak, celana bahan panjang hitam, sepatu pantofel, dan bagi peserta yang berhijab menggunakan hijab berwarna hitam polos;
  5. Pesefta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan ujian;
  6. Pesefta yang tidak hadir dan/atau terlambat dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, dinyatakan gugur;
  7. Bagi pesefta dan pengantar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda empat atau roda dua di dalam lingkungan tempat pelaksanaan ujian;
  8. Kelulusan pesefta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun , maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan Kepada para peseta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
  9. Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang melalui Pengamatan Fisik dan Keterampilan akan diumumkan pada tanggal 13 Oktober 2017 pada cpns.kemenkumham.go.id
  10. Kelalaian pesefta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
  11. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat


Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Melalui Kesamaptaan Bagi Peserta Dengan Kualifikasi Pendidikan SLTA Dan Seleksi Kompetensi Bidang Melalui Computer Assisted Test Bagi Peserta Dengan Kualifikasi Pendidikan Diploma III Pada Seleksi CPNS Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2017 dapat di unduh disini : DOWNLOAD  

  
Perubahan Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Ujian SKB Kesamaptaan, SKB CAT, dan Wawancara CPNS Kemenkumham


Sedangkan untuk tes seleksi ujian CPNS Kemenkumham pada Seleksi Kompetensi Bidang Melalui Wawancara Bagi Peserta Dengan Kualifikasi Pendidikan Sarjana dan Dokter Umum telah diubah tempat pelaksanaannya, hal ini sesuai dengan pengumuman resmi yang dikeluarkan Berdasarkan hasil Keputusan Rapat Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tanggal 4 Oktober 2017 dan menyusuli Pengumuman Nomor SEK.KP.02.01-861 Tanggal 4 Oktober 2017, dengan mempertimbangkan jumlah pesefta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) kurang lebih 90% (persen) berada diluar Propinsi DKI Jakarta, maka dinyatakan bahwa pelaksanaan SKB Wawancara yang semula bertempat di Jakarta diubah menjadi di wilayah propinsi domisili peserta.

Perubahan Tempat Seleksi Kompetensi Bidang Melalui Wawancara Bagi Peserta Dengan Kualifikasi Pendidikan Sarjana dan Dokter Umum Pada Seleksi CPNS Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2017 dapat di unduh disini : DOWNLOAD

Demikianlah informasi mengenai Perubahan Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Ujian SKB Kesamaptaan, SKB CAT, dan Wawancara CPNS Kemenkumham tahun anggaran 2017, semoga berguna bagi para peserta khususnya dalam ujian seleksi komopetensi Bidang. 
Perubahan Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Ujian SKB Kesamaptaan, SKB CAT, dan Wawancara CPNS Kemenkumham Perubahan Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Ujian SKB Kesamaptaan, SKB CAT, dan Wawancara CPNS Kemenkumham Reviewed by ALI AKBAR on Oktober 18, 2017 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.