Pelamar CPNS Kemenkumham Wajib Cetak Kartu Peserta Ujian dan Cetak Nomor Antrian (Wajib Baca)

LOWONGANKERJA15.COM - Pelamar CPNS Kemenkumham Wajib Cetak Kartu Peserta Ujian dan Cetak Nomor Antrian (Wajib Baca)Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon pegawai negeri sipil untuk instansi kementerian hukum dan hak asasi manusia bagi pelamar kualifikasi S2/S1 dan D3/SMAsudah diumumkan sejak tanggal 5 September kemaren melalui portal resmi http://cpns.kemenkumham.go.id/. Bagi pelamar aparatur sipil negara Kemenkumham yang dinyatakan lolos, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang akan diadakan pada pertengahan september mendatang yaitu Seleksi Kompetensi Dasar untuk S1 pada tanggal 11 September - 16 September 2017 sedangkan tes Seleksi Kompetensi Dasar (CAT) untuk D3/SMA pada tanggal 25 September - 3 Oktober 2017

 
Cetak Kartu Ujian CPNS
Cetak Kartu Ujian CPNS 

Namun, bagi pelamar yang lolos tahap administrasi seleksi CPNS Kemenkumham khususnya bagi pendaftar Dokter Spesialis, Dokter, S2, dan S1 harus melakukan pencetakan kartu peserta ujian terlebih dahulu. Caranya, peserta harus masuk atau log-in dengan menggunakan NIK dan password yang sudah terdaftar lewat link ini: https://sscndaftar.bkn.go.id/riwayat. 


Nah semua Pelamar CPNS Kemenkumham Wajib Cetak Kartu Peserta Ujian dan Cetak Nomor Antrian (Wajib Baca) ini telah diumumkan secara resmi melalui portal sscn.bkn.go.id. Untuk itu bagi peserta yang sudah lolos ada baiknya silakan simak pengumuman berikut, karena jangan sampai ada yang anda lewatkan dan bisa berakibat gugur dan tidak bisa mengikuti tes. 

Berdasarkan hasil keputusan rapat panitia seleksi calon pegawai negeri sipil CPNS tahun anggaran 2017, Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagai berikut

A. Lulus verifikasi dokumen unggah Melalui aplikasi sscnbkn.go.id dokter umum pertama, dokter spesialis kulit dan kelamin,  dokter spesialis penyakit dalam pertama, dokter spesialis anak pertama, dokter spesialis ginekologi pertama, dokter spesialis anak pertama, psikolog klinis pertama, pembimbing kemasyarakatan pertama, analis keimigrasian pertama,  pemeriksa merek pertama, pemeriksa paten pertama, analis kekayaan intelektual, analis hukum, analis perlindungan hak-hak sipil dan hak asasi manusia, penata keuangan, kustodian kekayaan negara, pengelola teknologi informasi, auditor pertama dan perawat pertama dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis, dokter dan sarjana sebagaimana daftar terlampir

B. Lulus verifikasi dokumen Melalui aplikasi sscnbkn.go.id terhadap dokumen yang dikirim melalui PO Box pada pemeriksa keimigrasian terampil dan penjaga tahanan dengan kualifikasi pendidikan Diploma D3 dan SLTA sederajat sebagaimana daftar terlampir


C. Ketentuan yang harus dipenuhi dokter spesialis, dokter dan sarjana



  1. Peserta yang telah dinyatakan lulus verifikasi dokumen unggah wajib mengikuti seleksi kompetensi dasar dan mencetak kartu peserta ujian pada tanggal 6 sampai dengan 9 September 2017 16.00 melalui laman aplikasi sscn.bkn.go.id
  2. Peserta yang telah mencetak kartu peserta ujian wajib menempelkan pas foto ukuran 4 x 6 berlatar belakang Merah 2 buah
  3. Peserta yang telah mencetak kartu peserta ujian wajib melakukan registrasi dengan mengisi formulir pada laman aplikasi cpns.kemenkumham.go.id guna mendapatkan kartu informasi pelaksanaan seleksi kompetensi dasar yang memuat nomor absensi, jadwal lokasi dan tempat pelaksanaan seleksi kompetensi dasar
  4. Kartu peserta ujian wajib dilegalisir saat mengikuti seleksi kompetensi dasar pada masing-masing kantor wilayah sesuai dengan domisili provinsi dan jadwal yang telah ditentukan
  5. Peserta pada saat ujian diwajibkan membawa
    • Kartu peserta ujian
    • Kartu tanda penduduk atau surat keterangan perekaman kependudukan
    • Kartu informasi pelaksanaan seleksi kompetensi dasar
  6. Peserta diwajibkan memakai kemeja putih tanpa corak celana panjang hitam, sepatu pantofel ( rapi dan sopan) bagi peserta yang menggunakan jilbab warna hitam polos pada saat pelaksanaan seleksi kompetensi dasar
  7. Bagi peserta yang tidak hadir dan tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan maka dinyatakan gugur
  8. Peserta Wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan dimulai
  9. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat dan roda dua di dalam lingkungan tempat pelaksanaan seleksi
  10. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia
  11. Keputusan panitia bersifat final tidak dapat diganggu gugat
  12. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta


D. Ketentuan yang harus dipenuhi pada kualifikasi pendidikan Diploma D3 dan SLTA sederajat



  1. Peserta yang telah dinyatakan lulus wajib melakukan verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan pada tanggal 11 sampai 16 September 2017
  2. Peserta yang telah dinyatakan lulus wajib mencetak nomor antrian pada laman aplikasi cpns.kemenkumham.go.id untuk mendapatkan jadwal pelaksanaan verifikasi
  3. Bagi peserta Diploma D3 dan SLTA sederajat yang akan melakukan verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
  4. Peserta wajib membawa dokumen asli pada saat pelaksanaan sebagai berikut
    • Ijazah atau STTB asli
    • Transkip nilai ijazah atau STTB asli
    • Kartu tanda penduduk atau surat keterangan perekaman kependudukan asli
    • Lembar bukti pendaftaran sscn fotocopy
    • Pas foto ukuran 4 x 6 berlatar belakang Merah 2 lembar
  5. Peserta memakai pakaian rapi dan sopan
  6. Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan akan mendapatkan kartu peserta ujian
  7. Bagi peserta yang tidak hadir dan tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan maka dinyatakan gugur
  8. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat dan roda dua di dalam lingkungan pelaksanaan
  9. Peserta yang telah memiliki kartu peserta ujian akan diumumkan oleh panpus melalui laman cpns.kemenkumham.go.id dan sscn.bkn.go.id pada tanggal 22 September 2017 guna mengetahui lokasi seleksi kompetensi dasar
  10. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia
  11. Keputusan panitia yang bersifat final tidak dapat diganggu gugat
  12. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta
  
Tahapan seleksi CPNS Kemenkumham
Tahapan seleksi CPNS Kemenkumham


Seluruh pernyataan diatas harus anda ikuti karena satupun persyaratan yang tidak anda ikuti maka bisa berakibat fatal dan bisa bisa kamu tidak diperbolehkan mengikuti seleksi tes ujian CPNS Kemenkumham. Demikianlah informasi mengenai Pelamar CPNS Kemenkumham Wajib Cetak Kartu Peserta Ujian dan Cetak Nomor Antrian. Jadi yang belum mengerti dan paham mengenai Cetak Kartu Peserta Ujian dan Cetak Nomor Antrian, silakan berikan komentar anda dibawa ini. 
Pelamar CPNS Kemenkumham Wajib Cetak Kartu Peserta Ujian dan Cetak Nomor Antrian (Wajib Baca) Pelamar CPNS Kemenkumham Wajib Cetak Kartu Peserta Ujian dan Cetak Nomor Antrian (Wajib Baca) Reviewed by ALI AKBAR on September 15, 2017 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.